Syaratsyarat Harta yang Diwakafkan (al-Mauquf) Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh: Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf 1 Harta itu mestilah benda yang dapat di ambil manfaatnya. 2. Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu. 3. Harta yang diwakafkan itu dapat memberi faedah dan manfaat yang berpanjangan. 4. Diwakafkan untuk tujuan yang baik sahaja dan tidak menyalahi syarak. 5. Harta yang diwakafkan ditentukan jenis, bentuk, tempat, luas dan ๏ปฟPengertianWakaf. Pengertian Wakaf, secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab "Waqf" yang berarti "al-Habs", kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya meliki arti dan berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata Wakaf atau Waqf tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain Wakafmemliki fungsi sebagai sodakoh jariyah sebabanswer choices. a. Orang yang berwakaf disenangi oleh masyarakat. b. Manfaat wakaf itu bagi wakif sendiri. c. Pahala wakaf akan terus mengalir terus menerus kepada orang yang berwakaf. d. Salahsatu rukun dari wakaf adalah wakif yang sudah memenuhi syarat tersebut. Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jumat yang Harus di Baca Khotib. 2. Mauquf atau Barang yang Diwakafkan. Syarat dari mauquf atau benda-benda yang diwakafkan adalah benda yang bernilai. Kedua, benda yang bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk bisa diwakafkan. Wakafmusytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf. Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia dan Singapura. 4. Wakaf benda tidak bergerak. Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. . - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat Sedekah Wakaf Keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, โ€œJika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doโ€™a anak yang salihโ€ HR. Muslim. Sementara itu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut; ูˆูŽุญูŽุฏู‘ูู‡ู ูููŠ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนู ุญูŽุจู’ุณู ู…ูŽุงู„ู ูŠูู…ู’ูƒูู†ู ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุชูููŽุงุนู ุจูู‡ู ู…ูŽุนูŽ ุจูŽู‚ูŽุงุกู ุนูŽูŠู’ู†ูู‡ู ู…ูŽู…ู’ู†ููˆุนูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุตูŽุฑู‘ููู ูููŠ ุนูŽูŠู’ู†ูู‡ู ูˆูŽุชูŽุตูŽุฑู‘ููู ู…ูŽู†ูŽุงููุนูู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ุชูŽู‚ูŽุฑู‘ูุจู‹ุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู - ุชู‚ูŠ ุงู„ุฏูŠู† ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ุจู† ู…ุญู…ุฏ ุงู„ุญุณูŠู†ูŠ ุงู„ุญุตู†ูŠ ุงู„ุฏู…ุดู‚ูŠ ุงู„ุดุงูุนูŠุŒ ูƒูุงูŠุฉ ุงู„ุฃุฎูŠุงุฑ ูู‰ ุญู„ ุบุงูŠุฉ ุงู„ุฅุฎุชุตุงุฑุŒ ุณูˆุฑุงุจุงูŠุง-ุฏุงุฑ ุงู„ุนู„ู…ุŒ ุฌุŒ 1ุŒ ุต. 256 โ€œDefinisi wakaf menurut syaraโ€™ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.โ€ Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafiโ€™i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 1, h. 256. Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dan Rukun Wakaf Sebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Padahal orang tuanya sudah melakukan ikrar tersirat atas sedekah jariyah untuk mewakafkan harta, yang dalam hal ini tanah bagi kepentingan umat banyak. Tentunya, pihak pewakaf tidak ingin memantik masalah keduniaan. Meskipun perkara wakaf adalah hubungan antara hamba dan Allah, di sana juga terdapat kepentingan umat yang diatur pihak negara agar urusannya lancar tidak hanya kepada Tuhan, namun juga antarmanusia di lingkungan masyarakat. - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak. Keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, โ€œJika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doโ€™a anak yang salihโ€ HR. Muslim. Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dunia. Sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, yaitu Wakif atau orang yang mewakafkan harta Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia Jangka waktu wakaf. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Baca Juga Regulasi Wakaf Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia

dibawah ini harta yang memenuhi syarat wakaf kecuali